KALAMANTHANA, Muara Teweh – Unit Buru Sergap Satuan Reksrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang tersangka pencuri sepeda motor, MF alias AM (21) di Tabalong, Kalimantan Selatan. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sebuah sepeda motor.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar, membenarkan aparat Polres Barut bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Tabalong menahan tersangka MF di Desa Wayau, RT 02, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Bersama tersangka, ada barang bukti sepeda motor Yamaha MX warna hijau, nomor polisi KH 4223 EH milik korban Samuel Aprianto, warga Desa Sei Rahayu II, Barut. “Tersangka ditangkap Senin (18/2) malam,” ujarnya di Muara Teweh, Kamis (21/2/2019).
Menurut Dostan, korban Samuel melaporkan ke Polres Barut, sepeda motornya beserta STNK di dalam jok hilang sejak Jumat (15/2/) sekitar pukul 09.00 WIB. Motor raib saat diparkir di rumah korban, Desa Sei Rahayu I. Kerugian materiil akibat tindak kriminal ini sekitar Rp18,3 juta.
Tersangka tidak berkutik dan menyerah. Hari itu juga langsung dibawa ke Muara Teweh. Terhadap AM, penyidik nengenakan pelanggaran pasal 362 KUHP, tentang tindak ;pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan badan.(mel)
Discussion about this post