KALAMANTHANA, Amuntai – Entah apa yang ada di benak DF (43). Melihat mantan istrinya, Yulistiya Rini, dia naik pitam. Dia tabrak saja perempuan berusia 50 tahun itu. Kini, DF harus mendekam di ruang tahanan Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“Pelaku kami tangkap di sebuah losmen di Jalan Abdul Azis, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah,” ujar Kapolres Hulu Sungai Utara melalui KBO Reskrim Ipda Rivanda Putra.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu (20/2) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, Yuli pergi membeli nasi kuning di simpang empat Sungai Malang, Amuntai Tengah. Begitu sampai di lokasi, dia melihat mantan suaminya itu dan mengurungkan niat membeli nasi kuning.
Yuli kemudian kembali ke kendaraannya dan bersiap hendak pulang. Tapi, tak lama kemudian, DF langsung menabraknya. Yuli terjatuh dan mengalami luka-luka.
Mendapat laporan tentang peristiwa tersebut, aparat Reskrim Polres HSU langsung bergerak. Mereka melakukan penangkapan terhadap DF yang merupakan warga Sungai Malang itu. Dia ditangkap di Losmen Selamat.
DF mengaku melakukan tindak pidana tersebut. Dia pun langsung diamankan Unit Jatanras Reskrim Polres HSU. Bersama barang bukti, DF langsung digiring ke Mapolres HSU.
“Kami selalu berupaya untuk memberikan penanganan tercepat terhadap semua tindak pidana. Pelaku sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” sebut Rivanda. (ik)
Discussion about this post