KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Upaya menciptakan lingkungan kerja yang asri, teduh, nyaman dan menyediakan area bebas rokok (green office), Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan kerja lingkup Pemkab Kapuas..
Dalam surat edaran bernomor 660.2/045.1/DLH.III/I/2019 tersebut, Bupati Kapuas kembali menggiatkan pelaksanaan Jumat Bersih dilingkungan kerja setiap perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas dan meminta kepada kepala perangkat daerah agar menyiapkan fasilitas pendukung pengelolaan sampah.
Termasuk menerapkan sistem pengelolaan bebas sampah pada penyelenggaraan acara yang bersifat massal baik indoor ataupun outdoor. Kemudian minimalkan penggunaan kemasan plastik sekali pakai pada suatu acara atau kegiatan dan menerapkan penggunaan kemasan minuman isi ulang seperti botol minum, thumbler dan sejenisnya.
Perangkat daerah juga dilarang melakukan pembakaran dan penimbunan sampah di area lingkungan kerja. Ben mendorong pemanfaatan sampah berbahan organik menjadi kompos yang dapat digunakan atau diaplikasikan pada tanaman-tanaman di lingkungan kerja.
Selain itu perangkat daerah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan kelembagaan pengelolaan sampah seperti bank sampah, pusat daur ulang, ataupun TPS-3R.
Khusus perangkat daerah yang berkaitan dengan penggunaan bahan yang menghasilkan sampah atau limbah klinis bersifat toksit dan infeksius, Ben mengimbau agar dapat dipisahkan dari sampah rumah tangga serta mengikuti SOP yang berlaku di lingkungan kerjanya. (is)
Discussion about this post