KALAMANTHANA, Tenggarong – Apa yang dilakukan Bs (57) memang keterlaluan. Dia melakukan pencabulan terhadap siswinya di dalam kelas. Tak tanggung-tanggung, ada 12 siswi yang jadi korbannya.
Bs, guru di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu, sudah diamankan aparat kepolisian setempat.
Dari hasil pemeriksaan, Bs mengakui telah melakukan pencabulan terhadap siswinya. Namun dia membantah kalau telah mencabuli sebanyak 12 siswi.
“Ngakunya sih dua saja. Tapi dari keterangan para korban, terdapat 12 siswi yang pernah dicabuli pelaku. Sehingga kasus ini masih kita dalami lebih lanjut,” jelas Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidir didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Subari, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Kuswadi.
Bs adalah warga Desa Kota Bangun 1. Saat ini Bs sudah diamankan, Kamis (21/2/2019) malam lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Kota Bangun.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Heri Kuswadi, Sabtu (23/2).
Menurut informasi, Bs diduga telah melakukan pencabulan terhadap 12 siswi kelas 2 SD yang berada dalam satu kelas. Namun saat ini pihak kepolisian baru menerima laporan dari tiga orang tua korban.
“Yang sembilannya masih saksi. Sementara ini baru tiga korban yang melapor melalui orang tuanya,” terang Kanit Reskrim. (ik)
Discussion about this post