KALAMANTHANA, Sampit – Permintaan DPRD Kotawaringin Timur agar masyarakat menyerahkan persoalan dugaan penggarapan lahan tanpa izin PT Borneo Sawit Persada (BSP) ke penegak hukum, diikuti perwakilan warga. Mereka akan menyampaikan data ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Akan segera kami laporkan ke kejaksaan begitu mendapatkan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kotawaringin Timur,” ujar perwakilan warga, Suparman, di Sampit, Minggu (24/2).
Dia menyebutkan warga tak main-main dengan permasalahan yang mereka hadapi. Mereka menyebut penggarapan lahan seluas 4.220 hektare diduga dilakukan PT BSP tanpa izin.
“Demi kepentingan warga, kami tidak main-main dengan kasus ini, karena ada dugaan penggarapan lahan seluas 4.220 hektar,” tegasnya.
Sebelumnya , anggota DPRD Kotim Rimbun meminta masyarakat yang memiliki data agar segera menyerahkannya ke penegak hukum. Jika pemerintah daerah tidak memberikan data, penegak hukum bisa menindaklanjutinya.
“Kami minta warga yang memiliki data atas dugaan penggarapan lahan di luar izin oleh PT BSP untuk menyerahkan ke kejaksaan agar ditindaklanjuti,” sebut Rimbun. (joe)
Discussion about this post