KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan kerja yang dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Kapuas Razikin berserta Suwanto E Sumen tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap lingkungan.
“Kita ke sana dalam rangka belajar terkait dengan CSR atau tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, yang sangat berbeda jauh. Di sana rata-rata perusahaan aktif dalam hal tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” kata Razikin saat dihubungi awak media.
Legislator asal PKB ini menerangkan bahwa dalam kunjungan itu Pemkab Indramayu menggunakan Perda atau aturan untuk pihak ketiga (perusahaan) di sana berkontribusi terhadap lingkungannya dengan melakukan pemanggilan untuk merumuskan bagaimana tanggung jawab sosialnya.
Selain itu, lanjutnya, CSR pihak ketiga tidak ada ikut campur tangan pemerintah namun sepenuhnya tanggung jawab pihak ketiga. “Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan,” terang Razikin.
Bagi perusahaan yang memang telah terbukti melakukan tugas dan tanggung jawabnya maka diberikan penghargaan dari pemerintah sendiri. Namun bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dan nakal tidak memenuhi tanggung jawab akan diberikan sanksi.
Razikin berharap agar hal ini nantinya dapat diterapkan di Kabupaten Kapuas, karena ia menilai beberapa dari perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas memang belum sepenuhnya maksimal memenuhi tanggungjawab sosialnya.
“Memang belum bisa terpenuhi, dengan adanya kunjungan kerja disana ke depan semua peraturan yang bagus dan baik yang kita pelajari disana bisa kita terapkan di Kabupaten Kapuas,” harapnya. (is)
Discussion about this post