KALAMANTHANA, Penajam – Direktorat Bina Marga, Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jonggi Panagian menjelaskan tahapan-demi tahapan Pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) telah dilaksanakan. Prosesnya saat ini tinggal menunggu Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur Kalimantan Timur.
Perihal ini disampaikan Jonggi Panagian saat dikonfirmasi usai pelaksanaan konsultasi publik terkait pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan-PPU yang dilaksanakan di Kantor Bupati PPU, Selasa, (26/2/2019).
“Saat ini kita tinggal tunggu persetujuan dari Gubernur Kaltim terkait penerbitan Penlok tersebut. Dalam pembangunan ini memang ada terkena lahan masyarakat sekitar sehingga perlunya digelar konsultasi publik ini,” kata Jonggi Panagian .
Dijelaskan Jonggi Panagian, setelah terbitnya Penlok dari Gubernur Kaltim tersebut, proses selanjutnya adalah masuk ke tahap pengukuran tanah masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah dan pembayaran kepada pemilik lahan.
“Memang tahapan-tahapan ini semua harus dijalankan. Tapi target kami bulan Oktober tahun ini pemancangan tihang jembatan sudah dapat dimulai,” kata Jonggi Panagian.
Jonggi menambahkan, untuk sisi PPU dianggap lebih rumit dalam tahapan pembebasan lahan ini dibandingkan dengan sisi Balikpapan yang notabene merupakan adalah lahan milik Negara.
“ Balikpapan lebih mudah karena disana sebagian tanah milik Negara salah satunya adalah PT. Pertamina tersebut. Ini proyek Negara sehingga siapapun patuh pada negara. Penyelesaian sisi Balikpapan kami anggap lebih mudah,” tambahnya. (adv/humas6/hr)
Discussion about this post