KALAMANTHANA, Banjarmasin – Kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan di Murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Penyidik menyerahkan berkas kepada jaksa dan dua tersangka langsung dilakukan penahanan.
Penyerahan berkas tahap kedua tersebut dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Adapun berkas yang diserahkan adalah untuk dua tersangka, yakni Bahrani dan Fauzan. Bahrani merupakan Direktur PT Amanah Restu Utama Akbar yang mengerjakan proyek tersebut, sementara Gauzan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang punya proyek.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel sebenarnya menetapkan tiga tersangka. Satu lainnya, yakni Dik Susanto yang merupakan konsultan pengawas dari PT Citra Mitra Design berkasnya belum diserahkan.
Tak hanya menyerahkan berkas, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel juga menyerahkan kedua tersangka kepada Kejati Kalsel. Pihak Kejati Kalsel pun langsung menjebloskan keduanya ke rumah tahanan setelah melewati pemeriksaan kesehatan.
“Ada beberapa alasan yang membuat kami melakukan penahanan kepada kedua tersangka,” sebut Kasi Penuntutan Hadi Rianto, Rabu (27/2/2019).
Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Murung Karangan cukup menghebohkan. Pasalnya, proyek tersebut merupakan program dari penanggulangan kebencanaan yang kerap melanda warga setempat.
Proyek itu sendiri merupakan pekerjaan dari BPBD pada tahun 2016. Nilainya pun cukup tinggi, yakni Rp2,6 miliar. Kecuali anggaran sebesar Rp2,53 miliar untuk proyek fisik, pekerjaan rehabilitasi ini juga menyediakan anggaran sebesar Rp36,2 juta untuk perencanaan dan Rp47 juta untuk pengawasan.
Dalam proses pengerjaannya, proyek ini ternyata tak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (ik)
Discussion about this post