KALAMANTHANA, Muara Teweh – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menurunkan 25 alat peraga kampanye atau APK, Rabu (27/2/2019). Puluhan APK di daerah pemilihan 1 harus ditertibkan, karena pemasangannya menerabas Peraturan KPU Nomor 28/2018.
Ketua Panwaslucam Teweh Tengah, Muhammad Nasution, menjelaskan APK yang ditertibkan adalah milik Perindo lima, Gerindra (4), PAN (3), Demokrat (2), PDI Perjuangan (2), NasDem (1), Golkar (1), Hanura (1), dan capres nomor urut 1 Joko Widodo-Maruf Amin (5). “APK ditertibkan, karena melanggar pasal 24 UU Nomor 28/2018,” ujarnya Rabu (27/2/2019) di Muara Teweh.
Dalam pasal 24, lanjut Nasution, telah ditentukan larangan memasang APK di fasilitas umum, tempat ibadah, perkantoran, sekolah atau sarana pendidikan, pemasangan di pohon, dan beberapa tempat lainnya. Pemasangan APK yang melanggar aturan terdapat di beberapa titik seperti kuburan Cina, Parangkampeng, dan Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu.
Menurut Tio, sapaan akrabnya, sebelum penertiban, Panwaslucam Teweh Tengah lebih dahulu melayangkan surat kepada parpol yang melanggar ketentuan KPU, termasuk pula tindakan persuasif berupa pemberitahuan melalui sms dan aplikasi WhatsApp (WA).
“Ada sebagian yang menurunkan sendiri, begitu mendapatkan surat peringatan. Sebagian lagi diturunkan oleh panwaslucam bekerjasama dengan Satpol PP, Tramtib Kecamatan, Polsek, dan Koramil,” beber dia.
Ia menambahkan, Panwaslucam Teweh Tengah mengimbau parpol peserta pemilu supaya mematuhi ketentuan pemasangan APK, terutama dengan memperhatikan etika dan estetika. Misalnya, APK dipasang di depan rumah warga setelah mendapatkan izin dari pemilik rumah atau pemilik tanah. Begitu pula sisi estetika dengan memperhatikan keindahan kota. (mel)
Discussion about this post