KALAMANTHANA, Jakarta – Bos perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Mereka, menurut jaksa, terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Para bos itu adalah dari perusahaan sawit yang berinduk pada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART). Mereka terdiri dari Eddy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Eddy Saputra adalah Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha PT SMART Tbk. Dia sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART. Sedangkan Willy Agung merupakan Direktur Operasional PT SMART Wilayah Kalimantan Tengah IV, V, dan Gunung Mas, serta CEO Perkebunan Sinarmas untuk Kalimantan Tengah-Utara. Teguh Dudy sebagai Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah.
Selain menuntut ketiganya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, jaksa juga meminta hakim memutuskan hukuman denda. Eddy Saputra, Willy Agung, dan Teguh Zuhdy dimintakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,
Ketiganya, oleh jaksa KPK, dinilai terbukti melakukan penyuapan terkait persoalan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Uang suap senilai Rp240 juta itu diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng.
“Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Eddy Saputra Suradja terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Eddy memberikan uang kepada empat anggota DPRD tersebut. Tujuannya pemberian itu disebut jaksa agar para anggota dewan itu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.
“Adanya maksud terdakwa memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng dengan maksud supaya Borak Milton dan Punding LH Bangkan serta anggota DPRD lainnya tidak menggelar RDP terkait pencemaran limbah, di mana ini tugas Borak Milton dan anggota DPRD lainnya,” kata jaksa.
“Maka dengan ini dinyatakan bahwa unsur memberi telah terpenuhi,” sambungnya.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut perbuatan Eddy dilakukan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Jaksa juga menyebut Duddy bersama Eddy dan Willy meminta Borak, Punding, Eddy Rosada dan Arisavanah agar Komisi B DPRD Kalteng meluruskan berita tentang RDP. Jaksa mengatakan untuk meluruskan berita tentang limbah itu, Komisi B DPRD Kalteng membuat pers release untuk meluruskan citra tentang PT BAP.
“Bahwa perbuatan terdakwa Willy dan Duddy bersama Eddy memberikan uang Rp240 juta kepada Borak Punding dan Eddy Rosada dengan maksud agar Borak dan anggota DPRD komisi B lainnya tidak boleh memasukkan PT BAP terkait pencemaran limbah, dan memberikan press release terkait pencemaran limbah maka yang dilakukan terdakwa telah bertentangan hukum,” jelas jaksa.
Atas kasus ini, ketiganya diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ik)
Discussion about this post