KALAMANTHANA, Banjarmasin – Menyedihkan nasib Kasrani. Mantan Kepala Desa Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini, tak lagi punya harta benda. Kini, dia pun harus menjalani vonis hukuman penjara empat tahun.
Kasrani harus menjalaninya karena dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas dakwaan korupsi pengelolaan dana desa. Dia tak bisa mempertanggungjawabkan anggaran dana desa sebesar Rp627 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Affandi, Jumat (1/3/2019), menyatakan Kasrani bersalah dengan menjatuhkan vonis empat tahun. Tak hanya itu, dia jga harus membayarkan denda Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp627 juta. Jika tak mampu membayar, hukuman penjaranya ditambah empat tahun.
Kasrani, oleh majelis hakim, diberi waktu seminggu untuk memikirkan, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut. Tapi, ada kemungkinan dia akan menerimanya.
Kuasa hukumnya, Panji, menyatakan berat untuk melakukan banding. Sebab, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Kasrani jadi pertimbangan karena terdakwa tak punya harta benda lagi untuk mengganti kerugian negara itu.
“Kami pasrah akan putusan dari majelis hakim ini,” ungkap Panji.
Kasrani oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong didakwa telah melakukan tindakan korupsi pada pengelolaan dana desa di Muara Uya pada tahun 2016 lalu. Sebab dari dana desa yang diterima sebanyak Rp1,5 miliar lebih, ada Rp627 juta lebih yang tidak bisa ia pertanggungjawabkan untuk berbagai kegiatan pembangunan di desanya. (ik)
Discussion about this post