KALAMANTHANA, Sampit – Beragam cara dilakukan Ru untuk menyembunyikan barang haram itu. Tapi, polisi tak kehilangan cara untuk menemukannya. Pria berusia 30 tahun itu pun kini harus mendekam di ruang Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Ru diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur atas kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dia diamankan di sebuah barak yang dia sewa di Jalan Nangka 3 dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu. Penangkapan berlangsung Senin (4/3/2019) pukul 10.00 WIB.
Empat jam setelah penangkapan, Polres Kotawaringin Timur pun membeberkannya kepada wartawan. “Pelaku kami amankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Nangka 3, di sebuah barak,” ujar Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP M Rommel melalu Kasat Resnarkoba Iptu Arasi.
Menurutnya, 12 paket sabu tersebut disembunyikan Ru di dalam kotak permen mentos di kantong celana sebelah kiri depan pelaku. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai senilai Rp2,9 juta di kantong sebelah kiri bagian belakang pelaku.
“Belum puas dengan hasil penggeledahan badan tersebut, aparat kemudian menyisir ke dalam kamar milik pelaku. Di dalam kamar ini kami menemukan satu paket sabu di sebuah kotak kertas yang dilakban warna hitam. Jika ditotalkan berat sabu dari penangkapan kali ini yaitu mencapai 9,44 gram sabu,” jelas Arasi.
Terkait kasus ini, pihak Satresnarkoba Polres Kotim akan menjerat pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang batu tersebut dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (ik)
Discussion about this post