KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk menghindari denda, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak warga segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan badan tepat waktu melalui aplikasi elektronik filing (e-filing)
Apalagi saat ini pelayanan SPT tahunan dipermudah dengan adanya aplikasi online, e-filing, akan mempermudah wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja.
“Ayo masyarakat Kota Palangka Raya, kalau kita cinta dengan kota kita, mari kita bayar pajak tepat waktu, apalagi sekarang bisa melalui smart phone,”kata Fairid di Palangka Raya usai menyampaikan laporan SPT pribadi, di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).
Menurutnya dengan adanya kesadaran masyarakat membayar pajak, sehingga nantinya akan berimbas kembali kepada pembangunan di Kota Palangka Raya.
Sementara itu Kepala KPP Pajak Pratama Palangka Raya Ekawati Sulianingsih, membenarkan apa yang disampaikan wali kota. Dengan melakukan pembayaran pajak melalui e-filling, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor dan mengantri.
Namun sayang kendala untuk membayar pajak secara online ini, sementara hanya dapat dilakukan di kecamatan-kecamatan yang sudah terjangkau jaringan internet. Sedangkan bagi daerah yang belum terjangkau, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau, Kapuas dan Kuala Kurun.
Target pajak pada 2019, untuk wilayah Pratama Palangka Raya yakni Kota Palangka Raya, Gunung Mas, Kapuas dan Pulang Pisau, sebesar Rp1,724 triliun. Sedangkan untuk pembayaran melalui e-filling sebesar 92 persen dan hingga kini sudah terealisasi 40 persen. (tva)
Discussion about this post