KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DR (24), pemuda lulusan Sekolah Dasar, tak berkutik ketika dirinya diamankan aparat di Gang Damai, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Terlebih, polisi kemudian menemukan barang bukti sabu-sabu.
Penangkapan terhadap DR dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Kamis (7/3) sore. Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 9.31 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan tersebut. DR berhasil diciduk setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar. Dari hasil penindakan di lapangan, diamankan dari tersangka barang bukti dua paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dalam bungkusan plastik klip seberat 9,31 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok di dalam tasnya,” sebut Suherman.
Selain sabu seberat 9,31 gram, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu tas berwarna hitam, satu HP dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna putih hitam dari tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” tambah Suherman.
Atas perbuatannya DR akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar. (ik)
Discussion about this post