KALAMANTHANA, Bandarlampung – Presiden Joko Widodo memastikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik pada April mendatang. Besarannya 5 persen.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Jumat (8/3/2019). Dia memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS tersebut sudah bisa diterbitkan bulan ini.
Jokowi menyebutkan saat bersalam-salaman di Lampung, ada yang menanyakan soal kenaikan gaji PNS tersebut. Dia pun emastikan mulai April 2019, kenaikan gaji PNS akan berlaku.
“Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April sudah bisa diberikan kepada bapak-ibu sekalian. Dirapel,” katanya. Kenaikan gaji PNS dihitung mulai Januari 2019.
Di samping itu, lanjut Jokowi, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019. “Plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya, menjelang Lebaran,” tambahnya.
Sepuluh hari sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengaku, keputusan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Syafruddin mengaku, pihaknya sudah mengirimkan draft rancangan peraturan pemerintah (RPP) kenaikan gaji PNS pada tahun 2019.
“Sesegera mungkin (target penerbitan). Kita sudah kirim tinggal tunggu keputusan Menkeu,” kata Syafruddin di Jakarta, Selasa (26/2).
Setelah mengirimkan draft RPP kepada Kementerian Keuangan, kata Syafruddin, maka pembahasan lebih detilnya akan dilakukan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (ik)
Discussion about this post