KALAMANTHANA, Barabai – Jualan langsat atau duku boleh saja. Yang dilarang itu jualan sabu. Tapi, HY (37), warga Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, melakoni keduanya. Tak ayal, dia pun diciduk polisi.
MY selama ini memang dikenal sebagai penjual langsat di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah. Tapi, rupanya, dia juga menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Inilah yang membuatnya diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Selasa (5/3) sore.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikkan dan mendapati pelaku sedang berjualan langsat di Desa Barikin.
Petugas pun segera melakukan penangkapan pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan ditemukan dompet warna coklat yang berisikan tiga paket sabu dan pipet kaca di bawah lapak yang berada di hadapan pelaku.
Ketika diinterograsi, MY mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikkan lebih lanjut.
“Telah diamankan 3 paket sabu seberat 0,61 gram dan 1 buah pipet kaca dari tangan pelaku,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo. (ik)
Discussion about this post