KALAMANTHANA, Sanggau – Bukan hanya MI (19), wanita yang diamankan aparat Polsek Tayan Hilir dalam operasinya, Kamis (7/3). MI mau tak mau, ikut menyeret rekannya, TJ (37).
Seperti MI, TJ sebenarnya juga masuk dalam daftar target operasi Unit Reskrim Polsek Tahayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Nyanyian MI setelah diciduk polisi, meyakinkan aparat untuk ikut meringkus TJ, warga Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.
Polisi lebih dulu mengamankan MI setelah dia keluar dari rumah kediaman TJ dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih. Saat itu, MI sedang dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Tayan-Meliau di Dusun Pedalaman.
Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya seperti telepon genggam, sepeda motor, dan tas milik MI.
Setelah dilakukan interogasi di tempat terhadap MI, diketahui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku berinisial TJ .
Iptu Charles B. N. Karimar, Kapolsek Tayan Hilir mewakili Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, menyebutkan timnya pun langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap TJ dan berhasil diamankan. Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TJ, namun tidak ditemukan narkotika.
Tapi, polisi menemukan bukti-bukti yang bisa menguatkan dia patut disangka sebagai pemain sabu-sabu selain pengakuan MI. Dari TJ, polisi mengamankan satu telepon genggam Samsung putih, satu telepon genggam Samsung dual SIM hitam, satu kertas timah bekas rokok, satu pipa terbuat dari kaca, satu kotak, dan uang sejumlah Rp4.750.000. Selain itu, polisi juga menemukan bukti transfer Bank Mandiri senilai Rp5 juta.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post