KALAMANTHANA, Sampit – Masyarakat Antang Kalang dan Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sempat meradang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koperasi Produsen Penyang Usaha jaya dengan PT Sarpatim dan PT Berkat Cahaya Timber yang beroperasi di kecamatan Antang Kalang.
Pasalnya, dua perusaan trsebut tidak bisa mengambil kebijkan. RDP langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi MT , Senin (11/3/2019).
Pada RDP tersebut koperasi menuntut kepada perusahan supaya segera melalukan pola kemitraan sesuai dengan amanat undang-undang atau peraturan kementrian kehutanan (menhut) nomor 7 tahun 2009. “Kami hanya minta segera lakukan mou dengan koperasi. Jelas dasar hukumnya ada kami tidak mengada ngada,” ujar Ketua Koperasi produsen penyang usaha jaya, Agus.
Dia juga mengatakan setak tahun 2007 lalu koperasi dibentuk dan sudah punya legalitas yang jelas sesuai dengan prosedur yang ada. Hal itu dilakukan guna bisa menjalin kemitraan dengan dua perusahaan tersebut dan sampai saat ini koperasi yang didirkan pada tahun 2007 itu tidak ada kegiatan usaha karena memang diperuntuk untuk bermitra dengan PT SARPATIM dan BCT yang bergerak dibidang perkayuan tersebut.
“Kami menunggu itikat baik dari dua perusan itu sesuai dengan hasil RPD hari ini ( senin 11/2/2019 ), jika tidak segera direalisasi mungkin kami akan mengambil langkah langkah hukum karena apa yang kami tuntut tersebut ada dasar hukumnya dan wajib untuk dilaksanakan.” tegas Agus.
Sementara perwakilan PT BCT Candra mengatakan. pihaknya saat ini belum bisa mengabil keputusan karen harus berkonsultasi dulu ketingkat pusat. “Saya belum bisa menhgambil keputusan terkait hal ini dan kami akan kordinasi dengan pimpinan dan dinas kehutan provinsi kalteng .”tegasnya
Di sisi lain hal senada juga diungkapan perwakilan PT Sarpatim, Dody Wibowo, menurutnya dalam hal ADRT koperasi tampak perlu dibenahi lagi jika ingin melakukan kemintraan dan pihaknya, dan juga akan segera melakukan kaodinasi ketingkat pimpinan perusahan.
Setelah mendengar padangan dari perserta rapat yang hadir pada saat itu dari kepolisia,kejaksan ,pemkab kotim ,dan instasi terkait lainya ahirnya wakil ketua DPRD Kotim berikan rekomendasi yaitu Diminta kepada PT Sarpatim dan BCT untuk segera meraliasikan pola kemitraan yaitu 5 % dari hasil usahanya untuk warga masyarakat sekitar atau koperasi produsen penyang usaha jaya.
Diminta kepada pemkab kotim supaya segera cek kelapangan produksi kayu di PT Sarpatim dan BCT guna mastikan untuk kebutuhan kayu lokal sebanyak 5 persen tersebut. Kemudian meminta kepada dua peruysahan kayu tersebut untuk segera menanda tangan mou dengan Koperasi produsen usaha jaya dan yang terahir diminta kepada penegak hukum supaya melakukan langkah hukum apabila kedua perusahan itu tidak merealiasikan 5 % tersebut. (zig)
Discussion about this post