KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sampai medio Maret 2019, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, paling banyak terjadi di Daerah pemilihan I, Kecamatan Teweh Tengah. Tercatat 52 kasus sedang ditangani.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Teweh Tengah, Muhammad Nasution, mengatakan total pelanggaran administrasi berupa pemasangan APK mencapai 52 kasus. Sebanyak 32 kasus telah diselesaikan, sedangkan 20 kasus diberikan surat peringatan agar lebih proaktif untuk melepaskan APK yang melanggar aturan sebelum batas akhir surat peringatan.
Menurut Nasution, dari total 32 kasus pelanggaran pemasangan APK, sebanyak 25 kasus diselesaikan pekan lalu, sedangkan tujuh kasus baru merupakan hasil penertiban tim gabungan Panwaslucam, Satpol PP, Trantib Kecamatan, Polsek, dan Koramil Teweh Tengah pada Jumat (8/3).
Penertiban tujuh APK karena melanggar Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 dan surat edaran KPU Barito Utara, tentang lokasi yang diperolehkan untuk pemasangan APK tersebut. Ada dua lokasi pemasangan APK yang sudah ditentukan oleh KPUD yakni Jalan Yetro Singseng dan Jalan Pramuka. “Sedangkan di tempat lain, seperti rumah warga atau tanah kosong diperbolehkan, selama mendapatkan izin dari pemilik rumah atau tanah,” ujarnya Minggu (10/3/2019).
Panwaslucam Teweh Tengah telah memberikan surat peringatan kepada peserta pemilu yang melangar aturan pemasangan APK sampai batas 1×24 jam dengan tenggat paling lama 3×24 jam, semua APK harus dilepas sendiri. “Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak diindahkan oleh peserta pemilu, tim gabungan yang akan menertibkan APK tersebut,” papar dia.(mel)
Discussion about this post