KALAMANTHANA, Penajam – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor saat menghadiri Hari Jadi Kabupaten PPU Ke-17 menolak menandatangani kesepakatan pembagian Participating Interest (PI) 10 persen antara Pemprov Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sebelumnya pihak pembawa acara menyampaikan rencana penandatangan kesepakatan PI untuk blok migas antara Isran Noor dan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) didampingi Ketua DPRD PPU Nanang Ali serta Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf.
“Kok cuma tiga lembar. Ini MoU atau kesepakatan? Kalau kesepakatan saya tak mau tanda tangan. Saya belum tahu isinya ini apa,” tegas Isran.
Sejumlah pejabat Pemprov Kaltim maupun PPU ikut menjelaskan kepada Isran Noor, tetapi ia tetap menolak tak mau menandatangani berkas tersebut karena menurutnya todak ada aturan mengenai pembagian PI antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kalau ini MoU, saya akan langsung tanda tangani, tetapi di sini bahasanya kesepakatan kerja sama,” lanjutnya.
Sementara itu Wakil Bupati PPU Hamdam ikut memberikan penjelasan, tetapi orang nomor satu di Kaltim ini tetap menolaknya dan meminta untuk ditunda serta memberikan saran agar Pemerintah Provinsi dan Pemkab PPU melayangkan surat kepada perusahaan.
“Wartawan tolong beritanya jangan digoreng,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post