KALAMANTHANA, Sanggau – Pencurian di kalangan anak di bawah umur kini merebak di wilayah hukum Polres Sanggau, Kalimantan Barat. Buktinya, aparat kepolisian setempat mengamankan lima orang anak di bawah umur yang terlibat kasus dugaan pencurian dalam beberapa pekan terakhir.
Kelima anak tersebut termasuk di antara delapan tersangka pelaku pencurian yang berhasil diringkus Polres Sanggau. Mereka terlibat sejumlah kasus, termasuk pencurian infokus di salah satu sekolah.
Secara keseluruhan, menurut Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, pihaknya menangkap delapan tersangka pelaku pencurian. Mereka terlibat dalam empat kasus tindak pidana pencurian.
Adapun keempat kasus tersebut antara lain pencurian kendaraan bermotor di Desa Tanjung Bunga, pencurian tujuh unit infokus di Kelurahan Bunut dengan kerugian ditaksir Rp 40 juta, pencurian telepon seluler di Kelurahan Bunut dan pencurian di Desa Penyeladi.
“Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sanggau,” kata Imam Riyadi di Mapolres Sanggau, Senin (11/3).
Khusus untuk lima pelaku yang di bawah umur, Riyadi menyebutkan penanganannya akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak. “Karena lima pelaku masih di bawah umur, tetap kita berlakukan Undang-Undang Peradilan Anak,” katanya. Sementara pelaku yang dewasa tetap diberlakukan berdasarkan peradilan umum biasa.
Terbongkarnya kasus pencurian ini, termasuk kehilangan tujuh infokus di sekolahan, diapresiasi Kepala Sekolah SMP Sugio Pranoto, Anselmus Acang. “Atas nama pribadi dan sekolah, saya mengucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian di sekolah kami. Dalam tiga hari sejak kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku,” kata Anselmus Acang. (ik)
Discussion about this post