KALAMANTHANA, Muara Teweh – Insiden tongkang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menyerempet kapal proyek pembangunan jembatan penyebarangan Muara Teweh-Jingah dan menabrak kelotok di pelabuhan Jingah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, 4 Maret lalu, berbuntut.
Perusahaan tambang tersebut diminta membayar ganti rugi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dermaga, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Muhammad Nurdin, telah dilakukan perhitungan ganti rugi kepada kontraktor proyek jembatan Rp257 juta, sedangkan kepada pemilik kelotok Rp52 juta.
Itu belum termasuk upah bagi sembilan pekerja proyek, besarnya Rp300 ribu per hari. “Akibat kejadian tersebut, kontraktor proyek tak dapat bekerja, sebab di lokasi juga dipasang garis polisi. Setelah garis polisi dilepas, nanti akan dihitung,” ujar Nurdin, Kamis (14/3/2019).
Nurdin mengakui, hingga kini PT AKT yang membawa batu bara dengan tongkang Tuhup 015 dan kapal tarik (tug boat) Republik 031, belum melakukan ganti rugi terkait kerusakan yang ditimbulkan. Tetapi perusahaan menyatakan bertanggung jawab membayar, tinggal menunggu keputusan di tingkat pusat.
Ia menambahkan, terkait insiden tongkang pengangkut batu bara PT AKT, pihaknya bertemu dengan perwakilan perusahaan yang ada di daerah ini. Sedangkan proses secara hukum hukum lebih lanjut ditangani oleh pihak Polres Barito Utara.(mel)
Discussion about this post