KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dengan belum adanya titik temu atas polemik sengketa lahan dengan masyarakat di daerah itu, membuat terganggunya kegiatan tahapan investasi baik pembukaan dan penanaman kebun sawit.
Karenanya manajemen Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) meminta kepastian hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur sehingga kegiatan mereka dapat berjalan sesuai jadwal dan rencana.
Senior Corporate Affairs Manager PT KSL Raden Agus di Tamiang Layang, Kamis (14/3/2019) mengatakan saat ini pihaknya meminta kepastian hukum dari pemerintah setempat mengingat pihaknya telah melakukan take over dari PT Sendabi Indah Lestari (SIL) dan sudah melakukan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan adanya sengketa dari masyarakat yang tak kunjung selesai meskipun telah dimediasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, bahkan berkali-kali Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dilakukan di DPRD, polemik sengketa lahan dengan masyarakat di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) belum menemui titik temu ke arah penyelesaian, sehingga wajarlah kami meminta kepastian berinvestasi dan kepastian hukum dari pemerintah,” tegasnya.
Terkait penyelesaian sengketa lahan, lanjutnya, PT KSL menganut asas dan unsur kehati-hatian sehinga tidak sembarangan melakukan penyelesaian atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat sehingga diperlukan legalitas hukum yang jelas. Untuk itu pihaknya menyarankan jika masyarakat yang merasa berhak atas tanah atau lahan yang ada juga harus memiliki legalitas hukum dan dipersilahkan menempuh jalur hukum. (tin)
Discussion about this post