KALAMANTHANA, Palangka Raya – Walaupun pada 24 Maret 2019, Fairid Naparin genap 6 bulan sebagai Wali Kota Palangka Raya, setelah dilantik bersama wakilnya Umi Mastikah pada 24 September 2018 oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, di Istana Isen Mulang Palangka Raya.
Namun Fairid tidak akan buru-buru untuk melakukan melakukan mutasi ataupun rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Palangka Raya. Walaupun jika mengacu aturan pasal 162 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah (UU Pilkada), sudah diperbolehkan.
“Kita evalusi dulu. Kalau hasilnya ternyata kinerja sudah maksimal, lagian juga saya baru 6 bulan akhir bulan ini, saya pikir tidak perlu dulu melakukan mutasi,”kata Fairid di Palangka Raya, Jumat (15/3/2019).
Fairid memang sejak awal terlihat lebih berhati-hati dan lebih banyak pertimbangan tidak mau sembarangan melakukan mutasi, rotasi bahkan tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Fairid, ternyata lebih obyektif terhadap kinerja. Bukan karena penilaian suka atau tidak suka ataupun mengedepankan ego kesewenangan sebagai pemimpin yang baru dilantik. (tva)
Discussion about this post