KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah secara mengejukan memberhentikan pelipatan kertas surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulpis.
Pemberhentian itu dikarenakan ada ketidak sepahaman antara Bawaslu dan KPU Pulpis terkait kategori kertas suara yang dianggap rusak.
“Yang kami meminta KPU Pulpis untuk memberhentikan Proses pelipatan kertas surat suara yang telah berlangsung dari kemaren (Kamis, 14/3/2019). Dan kami juga meminta pihaknya untuk berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait kategori surat suara yang rusak,” ucap Ketua Bawaslu Pulpis, Ubeng Itun.
Ubeng mengungkapkan pada proses pelipatan kertas surat suara yang dilaksanakan KPU ada ditemukan kertas suara yang menurut pihak Bawaslu rusak namun masih bisa ditoleril oleh pihak KPU.
Sebab itu pihak Bawaslu meminta pemberhentian pelipatan itu untuk menyamakan persepsi terkait kategori rusak, agar dikemudian tidak jadi masalah.
“Kita berpatokan pada aturan yang kita pegang. Memang ini bukan salah KPU semua kan dari percetakan. Tapi kita harus mencegah agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” kata Ubeng.
Sebelumnya KPU menerima sebanyak 832 koli surat suara untuk pemilu 2019 mendatang. Surat suara Pemilu 2019 yang diambil langsung dari gudang PT Majapahit Grup Banjarbaru Kalimantan Selatan sebagai penyedia jasa ekspedisi tersebut, selama perjalanannya ke Pulang Pisau mendapat pengawalan ketat dari Polres Pulang Pisau.
Surat suara Capres dan Cawapres jumlah keseluruhan 49 Dus/koli, surat suara DPR RI jumlah keseluruhan 194 Dus/koli, masuk 194 Dus/koli surat suara DPRD Provinsi jumlah keseluruhan 194 Dus/koli, surat suara DPRD Kabupaten Dapil I Jumlah keseluruhan 84 Dus/koli, Dapil II Jumlah keseluruhan74 Dus/koli, dan surat suara Dapil III Jumlah keseluruhan 43 Dus/koli.(app)
Discussion about this post