KALAMANTHANA, Paringin – Ini peristiwa yang membuat publik, utamanya masyarakat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, harus mengurut dada. Bagaimana tidak, empat orang remaja, seorang di antaranya bahkan baru berusia 11 tahun, melakukan tindak pidana persetubuhan.
Keempatnya sudah diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Balangan sejak Selasa (12/3) lalu. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.30 Wita atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolres Balangan, AKBP Moch Zamroni melalui Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan, membenarkan penangkapan terhadap remaja berusia belasan tahun itu. “Benar, kami telah mengamankan empat anak laki-laki di bawah umur,” ujar Heru Setiawan, Jumat (15/3).
Salah seorang di antara empat anak remaja itu, sebut Heru, bahkan baru berusia 11 tahun. “Anak ini kita serahkan ke Dinas Sosial karena usianya masih 11 tahun,” katanya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiganya masing-masing berusia 12, 15, dan 16 tahun.
Heru menambahkan kasus ini terjadi pada 9 Februari 2019 lalu. Tapi, keluarga korban baru melaporkannya ke pihak kepolisian pada Senin (11/3). Sehari kemudian, polisi berhasil mengamankan keempat terduga pelaku.
“Keluarga korban tidak terima dan melapor ke Polres Balangan pada Senin 11 Maret 2019 pukul 20.00 Wita. Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum,” katanya. (ik)
Discussion about this post