KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Robert L Gerung, meminta pihak eksekutif mendalami soal temuan lahan seluas 400 hektar di Kelurahan Panamas yang tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
“Saya minta kepada eksekutif untuk mendalami, temuan itu benar tidak? Justru selama tiga periode saya di duduk di dewan, saya baru mendengar soal lahan 400 hektar. Karena kalau kita bicara soal tata ruang, itu (tata ruang) masih dalam proses,” kata Robert di Kuala Kapuas belum lama ini.
Lanjut legislator asal PDI Perjuangan ini, berdasarkan informasi dari pihak Bagian Hukum Setda Kapuas bahwa lahan tersebut hanya 200 hektar. “Dua ratus hektar sekian itu katanya keseluruhan. Nah, makanya kalau kemudian ada 400 hektar itu saya kaget juga,” ujarnya.
“Oleh sebab itu saya minta eksekutif turun ke lapangan untuk mengkroschek temuan itu, karena jangan bermain-main dengan hutan lindung.” tambah Robert.
Sebelumnya, anggota DPRD Kapuas, Suwanto E Sumen, saat melaksanakan reses perseorangan di Kelurahan Panamas menerima laporan ada sekitar 400 hektar lahan pertanian berstatus kawasan hutan lindung dan belum tercantum dalam RTRWK Kapuas.
“Kalau dilihat secara kasat mata, seharusnya lahan pertanian dimasukan dalam RTRWK Kabupaten Kapuas sehingga status kawasannya menjadi legal,” katanya.
Karenanya, hal ini menjadi usulan paling krusial dan mendasar yang disampaikan masyarakat kepada Suwanto, yaitu agar lahan sawah seluas kurang lebih kurang 400 hektar yang ada Kelurahan Panamas tersebut dapat segera dilakukan perubahan status kawasan dalam RTRWK Kabupaten Kapuas dari Hutan Lindung menjadi lahan pertanian.
“Karena fakta di lapangan bahwa lahan tersebut telah digarap oleh masyarakat di sana sebagai lahan pertanian selama puluhan tahun,” pungkas Suwanto Sumen. (is)
Discussion about this post