KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tercatat hingga saat ini sebanyak 250, baik Organisasi Kemasyarakatan (ormas) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kebanglinmaspol) Kota Palangka Raya. Ini berarti keberadaannya telah diakui oleh pemerintah setempat.
“Bagi yang belum kami menghimbau untuk mendaftarkan atau memberitahukan keberadaan mereka, sehingga nanti ada bantuan dana operasional, yang setiap tahun dana hibah ini disalurkan,”kata Kepala Badan Kebanglinmaspol Kota Palangka Raya, Januminro, Minggu (17/3/2019).
Menurut Janu, hal tersebut penting bagi Ormas ataupun LSM, terutama dalam rangka kerjasama dengan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Pasalnya hanya yang terdaftar saja yang akan mendapat kesempatan bekerjasama ataupun menerima bantuan dana hibah untuk kegiatan.
Tetapi jika ingin mendapatkan bantuan dana, terlebih dulu mereka harus membuat proposal, yang selanjutnya akan diverifikasi apakah memang layak untuk mendapat gelontoran dana dari pemerintah.
Janu menjelaskan, apabila Ormas ataupun LSM yang telah memiliki badan hukum, secara otomotis sudah terdaftar di Kesbanglinmaspol. Namun bagi yang belum hendaknya harus mendaftarkan diri. Tetapi walaupun sudah berbadan hukum, tetap diminta untuk melaporkan keberadaan pengurus.
Tak dipungkirinya semua kegiatan Ormas maupun LSM yang ada di Kota Palangka Raya selalu dalam pantauan pihaknya. Bahkan ada beberapa yang dicermati, karena dinilai aktivitasnya dapat mengganggu keamaman. Namun dirinya enggan membeberkan ormas ataupun LSM mana saja.
Sesuai ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bagi untuk Ormas dan LSM di tingkat pusat harus mendaftarkan diri di Dirjen Kesbangpol di Jakarta.
Sementara, untuk Ormas dan LSM di tingkat provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol provinsi, sedangkan Ormas dan LSM di tingkat kabupaten/kota harus mendaftar pada Badan Kesbangpol kabupaten/kota setempat. (tva)
Discussion about this post