KALAMANTHANA, Muara Teweh – Petugas Lembaga Pemasyarakatan II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggagalkan upaya seorang wanita muda yang hendak menyelundupkan handphone ke dalam penjara, Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 13.35 WIB.
Wanita muda itu tercatat sebagai penjenguk atau pengunjung lapas. Dia datang sembari menggendong anak dan beralasan mengantarkan makanan buat seorang keponakannya, penghuni lapas. Rupanya gerak-gerik sang wanita mencurigakan, sehingga Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas II B Muara Teweh berhasil menggagalkan upayanya.
Kepala Lapas II B Muara Teweh Sarwito, membenarkan petugas lapas menhana barang yang hendak diselundupkan seorang pengunjung, berupa satu buah hp warna hitam, tiga baterai hP, satu sim card, dan satu headset. Barang-barang tersebut disembunyikan bersama nasi dalam rantang plastik.
Berdasarkan hasil interogasi petugas lapas, diketahui barang terlarang tersebut diselundupkan oleh seorang wanita, berinisial TIM, alamat Jalan Beringin, Gang Buntu, Muara Teweh. Ia menitipkan makanan ke dalam lapas untuk diserahkan kepada narapidana, atas nama Nughi Andayani, kasus pencurian 362 KUHP pidana, msa hukuman dua tahun dua bulan.
“Pihak Lapas memang selalu melakukan pemeriksaan secara ketat kepada para pengunjung, baik pemeriksaan badan dan barang bawaan. Termasuk kepada mereka yang akan menitipkan makanan, juga dilakukan pemeriksaan seluruh makanan yang dibawanya,” ujar Sarwito.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh personil P2U selalu disaksikan pula oleh penitip barang, sehingga kalau ditemukan ada barang-barang terlarang, si penitip barang atau makanan tak bisa mengelak. Sebab, Lapas Muara Teweh selalu berkomitmen menciptakan zero barang-barang terlarang.(mel)
Discussion about this post