KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan finalisasi hasil evaluasi Gubernur Kalteng atas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Rabu (20/3/2019).
Finalisasi hasil evaluasi gubernur tersebut dilakukan wakil rakyat melalui rapat gabungan komisi yang juga dihadiri pihak eksekutif. Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert L Gerung.
Usai rapat, Robert pun menyampaikan kepada wartawan hasil rapat mereka. “Tadi kita melakukan rapat gabungan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam rangka kita kembali membahas finalisasi hasil evaluasi gubernur tentang RTRWK,” ujarnya.
Untuk hasil kesepakatan rapat ini, lanjut dia, dilakukan nanti malam sekitar jam 7. Mengingat sore ini ada kegiatan pawai budaya, juga karena pihaknya menginginkan agar semua alat kelengkapan dewan hadir. Sebab, dalam berita acara hasil kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, bahwa hasil evaluasi itu disepekati dengan beberapa catatan atau poin-poin yang menjadi koreksi dewan itu sendiri.
“Jadi kenapa harus mengundang kelengkapan, karena kelengkapan dewan yang lebih mengetahui apa-apa saja yang menjadi pembahasan sebelumnya yang dilakukan,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini.
Kemudian Robert menegaskan, bahwa nanti malam sudah ada hasil kesepakatan antara dewan dan pemerintah daerah. “Malam ini harus clear, tidak bisa besok lagi,” tekannya.
Disinggung soal temuan salah satu anggota DPRD Kapuas kala melakukan reses bahwa di Kelurahan Panamas ada lahan pertanian sebanyak 400 hektare berstatus kawasan hutan lindung? Anggota dewan yang akrab dengan wartawan ini mengungkapkan bahwa hal itu akan turut dibahas nanti malam.
“Itu nanti kita bahas, dan pihak pemerintah daerah kita minta penjelasannya, benar tidak ada kawasan pertanian dengan jumlah itu masih berstatus kawasan hutan lindung,” pungkas Robert. (is)
Discussion about this post