KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau, kalimantan Tengah tahun 2018-2038 resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Pulpis, saat digelarnya Rapat Paripurna Penetapan Perda RTRW Kabupaten Pulpis di Aula DPRD setempat, Jumat (22/3/2019).
Bupati Pulpis Edy Pratowo mengatakan penataan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan rencana struktur dan pola ruang yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pulpis.
“Selain itu penataan ruang wilayah merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pulpis untuk melakukan pengembangan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang wilayah yang diharapkan,” kata H Edy Pratowo.
Disebutkan, pembentukan Perda RTRW Kabupaten Pulpis tahun 2018-2038, merupakan amanat dari ketenntuan pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
Selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta mengingat dinamika perubahan sosial, politik dan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap pencapaiaan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
“Oleh karena itu kita mengharapkan dengan adanya Perda yang mengatur tentang RTRW ini, pembangunan yang ada di Kabupaten Pulpis tidak terhambat lagi,” ucapnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Maruadi di dampingi Wakil Ketua I Ahmad Fadli Rahman itu juga menetapkan Perda RPJMD Pulpis tahun 2019-2023 dan penyampaian LKPj Bupati Pulpis tahun 2018.
Hadir dalam rapat paripurna ke 7 masa sidang I tahun 2019 berdasarkan tanda tangan 19 Anggota DPRD Pulpis dan para SIPD dilingkungan Pemkab Pulpis.(app)
Discussion about this post