KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, tidak henti-hentinya menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini mereka berhasil menagkap pengedar sabu di wilayah Urup Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dari tersangka Ahat alias Marhat berhasil diamankan dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,41gram.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Dhani Sutirta membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu itu. “Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,41 gram,” ucap Dhani di Tamiang Layang, Sabtu (23/3/2019)
Penangkapan tersebut, menurut Dhani, dilakukan pada Jumat (22/3) sekitar pukul 15.20 WIB. Amat diamankan saat sedang berada di dalam baraknya. Penangkapan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya, ditemukan dua paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok sampoerna merah milik tersangka.
Selanjutnya tetsangka dan barang bukti dua paket sabu-sabu, satu handphone merek samsung warna hitam, 1 kotak rokok sampoerna merah, 6 lembar plastik klip bening, uang tunai Rp750 ribu diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (afa).
Discussion about this post