KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sebanyak 425 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di delapan kecamatan, Se-Kabupaten Pulang Pisau dilantik. Pelantikan dilaksanakan di Kecamatan Jabiren Raya, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Pulang Pisau Ubeng Itun, dan unsur Tripika Kecamatan.
“Saya mengapresiasi dengan Panitian Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Se-Kabupaten Pulang Pisau, yang secara serentak melaksanakan pelantikan,” ucap Ubeng.
Pelaksanaan pelantikan PTPS, menurutnya berjalan dengan sukses dan berjalan lancar. Kegiatan dilanjutkan dengan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk menambah pengetahuan bagi Pengawas, yang nantinya bertugas dilapangan serta bagaimana teknis dilapangan dalam pengawasan, dan tugas pengawasan di TPS.
”Sehingga teknisnya tersebut dapat meminimalisir adanya pelanggaran, jadi pengawas ini memastikan pemilu yang berintegritas dan nantinya tidak ada hambatan,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan Undang Undang (UU) yang berlaku dan jumlah PTPS untuk Kabupaten Pulpis yang berjumlah 425 PTPS tersebar di 8 Kecamatan. Dan dijelaskan untuk merekut PTPS ini ada beberapa kendala yang dihadapi semisalnya masalah pendidikan minimal SMA Sederajat dan umur minimal 25 Tahun.
Dua syarat itu menurutnya tidak bisa ditawar lagi, dan merupakan Peraturan dari Bawaslu RI. Dan untuk Kabupaten Pulpis menurutnya sudah terpenuhi oleh Panwaslucam yang melakukan perekutannya.
“Kami berharap peran serta masyarakat bisa mengawasi Pemilu itu, untuk menghindari kecurangan dan pelanggaran agar bisa menjunjung tinggi asas Luber Jujur dan adil,” tutupnya. (app)
Discussion about this post