KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menggelar rapat dengar pendapat membahas dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh perusahaan besar swasta (PBS), Selasa (26/3/2019).
Namun rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Robert L Gerung, tersebut hanya dihadiri satu pihak perusahaan saja yaitu PT Lifere Agro Kapuas (LAK) saja, sedangkan dari PT Graha Inti Jaya (GIJ) tidak hadir.
Kepada wartawan usai rapat, Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan mengatakan bahwa dari hasil rapat pihak sepakat merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa lahan yang ada di Desa Manusup Hilir, Desa Penda Ketapi dan Desa Teluk Hiri.
“Tim ini nanti tugasnya melakukan inventarisasi dan melihat langsung fakta dilapangan apakah benar lahan masyarakat yang susah dalam bentuk sertifikat atau segel itu diserobot oleh perusahaan,” ujarnya.
Legislator asal Partai Golkar ini berharap tim tersebut dapat segera dibentuk oleh pemerintah daerah. “Tim itu harus segera dibentuk karena tanggal 8 April 2019 nanti sudah eksen dilapangan,” harap Algrin.
Disinggung soal ketidakhadiran PT GIJ dalam rapat dengar pendapat saat itu. Algrin mengatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil perusahaan perebunan kelapa sawit tersebut untuk RDP. “Kami tidak akan bosan-bosannya memanggil sampai mereka datang,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post