KALAMANTHANA, Buntok – Ags (42), warga Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, tak berkutik. Dia diringkus aparat Polsek Dusun Selatan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebutkan Ags diciduk aparatnya pada Jumat (22/3) lalu. Penangkapan ini, sebutnya, merupakan torehan prestasi jajaran kepolisian, khususnya Polsek Dusun Selatan, dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba, utamanya sabu-sabu.
Ags, sebutnya, tak bisa berkutik karena saat diamankan aparat Polsek Dusun Selatan, dia diketahui memiliki barang bukti yang menguatkan. Dia pun tak memberikan perlawanan saat diamankan di sebuah hotel di Kota Buntok.
“Saat diamankan di tempat kejadian perkara, aparat menemukan Ags yang memiliki dan menguasai narkoba golongan I jenis sabu-sabu beserta dengan alat hisapnya. Kemudian, disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, Ags beserta barang bukti kai amankan ke Mapolres Dusun Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebutnya.
Abi Karsa menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap Ags, pihaknya menemukan tiga paket sedang narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, satu paket kecil sabu-sabu, ¼ pil ineks, uang tunai Rp4,35 juta. “Total sabu-sabu yang kami amankan 15 gram,” kata Kapolsek Dusun Selatan itu. (fik)
Discussion about this post