KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah mengamankan Supiani alias Usup Rambo, karena kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu, aparat Polres Barito Timur melakukan pengembangan. Mereka menguber asal usul sabu-sabu dan mengamankan seorang pemain lainnya.
Siapa yang diamankan? Seorang wanita, inisialnya SW, tapi lebih dikenal dengan julukan Janda Kaya. Usia SW sudah 46 tahun. Dia merupakan warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
SW tak berkutik saat dibekuk jajaran Polres Bartim. Dari tangan tesangka ditemukan 4 paket sabu dengan berat kotor 1, 34 gram.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta menjelaskan, setelah mengamankan Supiani alias Usup Rambo dan dilakukan interogasi dan pengembangan asal usul sabu tersebut, dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu tersebut di dapat dari SW.
“Selanjutnya saya bersama anggota Satresnarkoba serta dibantu oleh anggota Sat Intelkam, langsung mendatangi rumah terlapor di Ampah Kota tepatnya di RT.18, sekitar jam 17.30 WIB terlihat terlapor sedang berada di rumah,” katanya. SW pun langsung diamankan. (fah)
Discussion about this post