KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Timur, Kalimantan Tengah, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Bartim selama tiga hari sejak 26 hingga 28 Maret 2019 di Aula Hotel Indra Jaya Tamiang Layang.
Materi Bimtek yang diberikan Bawaslu kali ini berkaitan dengan penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Tujuannya agar Panwascam serta stafnya mampu meningkatkan kesiapan mereka, kemudian persamaan persepsi dalam pola penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.
Komisioner Bawaslu Bartim divisi hukum, pelanggaran dan penindakan sengeketa Dwi Darma Putra di sela-sela kegiatannya mengatakan, penanganan pelanggaran Pemilu ini ada dua macam. Pertama adalah temuan-temuan yang merupakan hasil pengawasan oleh personil dilakukan Bawaslu terhadap pelanggaran.
Kedua adalah dari pelaporan masyarakat, tentunya yang memiliki KTP elektronik atau yang terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), selanjutnya dari parpol atau peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu.
Dijelaskan Dwi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan Panwascam, kemudian persamaan persepsi dalam pola penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, kemudian 2 orang staf Panwascam, bertugas untuk menulis menerima suatu laporan, dari masyarakat maupun peserta Pemilu, untuk mengisi format yang harus diisi, yang memuat nama dan identitas pelapor.
“Selain itu, juga harus melengkapi sarat formil dan materia yang dilaporkan dan untuk sarat formil batas waktunya tidak lebih dari 7 hari sejak mereka mengetahui adanya dugaan pelanggaran, kemudian untuk syarat materil, yaitu kapan peristiwa itu terjadi, dimana, saksinya siapa dan buktinya, baik dalam bentuk fisik foto, maupun video ini yang harus diisi oleh staf sekretariat nantinya”, tambahnya. (afa)
Discussion about this post