KALAMANTHANA, Samarinda – Ini pukulan telak bagi Pemerintah Kota Samarinda. Seorang aparatur sipil mereka yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP diringkus aparat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.
Bukan hanya dalam kapasitas pemakai, sang aparatur sipil negara (ASN) ini diduga ikut dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sejauh ini, fungsi HS (42), begitu ASN Satpol PP itu, diduga sebagai kurir.
Kepala BNN Kota Samarinda, Siti Zaekhomsyah, membenarkan penangkapan terhadap HS itu. “Oknum ASN berinisia HS (42) yang diduga sebagai kurir ini diamankan oleh BNNK Samarinda tadi (Rabu) malam di Jalan Kemakmuran, Samarinda,” ujar Siti kepada wartawan di Samarinda, Kamis (28/3/2019).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,45 gram, uang tunai senilai Rp212 ribu, dan lima lembar slip bukti transfer ke bank.
“Saat ini kami masih mendalami sejauh apa keterlibatan HS sebagai kurir, karena dia baru ditangkap tadi malam saat hendak mengantarkan pesanan narkoba,” katanya.
Tertangkapnya HS merupakan pukulan telak bagi Pemerintah Kota Samarinda. HS, setidaknya, merupakan ASN ketiga mereka yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu dalam sepekan terakhir ini.
Sebelumnya pada Kamis (21/3) lalu, dua ASN di Pemkot Samarinda juga diciduk BNN. Bedanya, keduanya diamankan BNN Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya adalah MS (42) dan Mjd (40).
MS adalah pegawai golongan III B dan menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir, Kota Samarinda. Sedangkan Mjd adalah ASN di bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda.
Keduanya diciduk di Gang 1 Jalan Soetomo, Sidodadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Keduanya diamankan saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang diketahui Mjd. (ik)
Discussion about this post