KALAMANTHANA, Nunukan – Pelarian SG (57), buronan kasus korupsi di Sumatera Utara, berakhir di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Anggota DPRD Tapanuli Tengah itu diciduk di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
SG adalah anggota DPRD Tapanuli Tengah yang terbelit kasus korupsi. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara. Diduga sudah tiga bulan dia bersembunyi di Nunukan.
Penangkapan buronan kasus korupsi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak, Jumat (29/3/2019). Menurutnya, keberadaan SG terdeteksi bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan, perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Ia membeberkan, keberadaan buronan kasus korupsi Polda Sumut ini diketahui berdasarkan penyebaran foto pelaku sejak beberapa bulan lalu.
Ali Suhadak menerangkan, hasil interogasi SG bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan sejak 25 Desember 2018. Pria berusia 57 tahun diketahui beralamat di Sibolga Barus Pearaja, Kecamatan Sorkum, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun Ali Suhadak tidak menjelaskan kronologis penangkapan buronan kasus korupsi Polda Sumut oleh Polsek Krayan Selatan. Ia hanya menyampaikan, Sintong Gultom telah diserahkan kepada penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut pasca penangkapan.
“Wah nama kampung atau desa lokasi penangkapannya saya lupa. Tapi pelaku sudah diserahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan ini. Seperti dikutip Antara. (ik)
Discussion about this post