KALAMANTHANA, Entikong – Sebagai adik-kakak, JAP (36) dan RA (25) patut ditiru. Keduanya menjalin kolaborasi yang baik. Yang salah kaprah itu, sektor kerja sama mereka. Keduanya malah terjaring peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
JAP dan RA diamankan aparat Polsek Entikong dan Satuan Narkoba Polres Sanggau karena kolaborasi itu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Entikong Dalam, Desa Entikong, Rabu (27/3).
“Informasi ini kami dapat dari masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba di rumah RA. Anggota kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat kami datang, RA tidak dirumah. Yang ada di situ JAP. Di rumah itu kami menemukan sabu seberat sekitar 30 gram yang disimpan dalam mainan mobil,” ungkap Wakapolsek Entikong Iptu Eeng Suwenda.
Dari hasil pengembangan, JAP sempat menyerahkan lima gram sabu kepada RA untuk dijual. Polisi kemudian bergerak mencari RA di rumah salah seorang tetangganya. Di rumah itu, plisi menemukan lima gram sabu yang disembunyikan RA di toilet.
Polisi menjerat Jap dan RA dengan pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati. (ik)
Discussion about this post