KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penyerahan dilaksanakan pada Jumat (29/3/209) di Auditorium BPK Kalteng Jalan Yos Sudarso Nomor 16 Palangka Raya. Secara simbolis LKPD Pulpis diserahkan langsung oleh Bupati Pulpis Edy Pratowo kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana.
Penyerahan LKPD Pulpis kali ini berbarengan dengan penyerahan LKPD kabupaten Murung Raya, Sukamara, Seruyan dan Katingan.
Dalam kesempatan itu selain penandatangan dan penyerahan LKPD Pulpis tahun anggaran 2018, Edy Pratowo diberikan kehormatan memberikan sambutan dalam kegiatan Unaudited itu.
Menurut Edy, penyerahan LKPD 2018 merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan Undang – undang Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Daerah.
“Paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir gubernur, wali kota, bupati wajib menyampaikan laporan keuangannya,” ucapnya.
Setelah penyerahan LKPD 2018 kepada BPK RI Perwakilan Kalteng, selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan secara rinci oleh BPK selama satu bulan.
Edy berharap dengan telah diserahkannya LKPD itu, Pemkab Pulpis dapat kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP). Karena selama beberapa tahun berturut-turut Pemkab Pulpis telah meraih dan mempertahankan Opini WTP untuk laporan keuangan.(app)
Discussion about this post