KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama ini mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sub Direktorat BUMD, Air Minum, Limbah dan Sanitasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Kunjungan rombongan wakil rakyat Kapuas yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Indah Purwanti, dan Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Murniwaty, tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam kunjungannya tersebut Komisi II DPRD Kapuas juga didampingi Plt Direktur PDAM Kapuas, Agus Cahyono dan Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas beserta jajaran.
Pertemuan di Kementerian Dalam Negeri rombongan Komisi II DPRD Kapuas diterima oleh Kepala Seksi Wilayah II Subdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi, Auto Sudjatmiko beserta jajaran.
Sujadmiko mengatakan, BUMD akan dibawa menjadi profesional, karena PP 54 mengatur agar PDAM menjadi profesional baik mengenai pemilihan direksi maupun dewan pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan.
“Serta ada pembenahan terhadap laba BUMD sehingga lebih transparan dan lebih jelas melalui aturan-aturan yang sudah dibakukan,” katanya.
Menurutnya, dampak dari lahirnya PP 54 Tahun 2017 antara lain adalah jumlah dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi; perubahan bentuk hukum perusahaan; masa jabatan direksi dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
“Kecuali dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Untuk masa jabatan dewan pengawas dari tiga tahun menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan,” terang Sudjatmiko.
Lebih lanjut dijelaskannya, perubahan mendasar selanjutnya bagi BUMD menurut PP 54 adalah perubahan bentuk badan hukum dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi.
Dalam PP ini, BUMD diberi pilihan apakah mau berbentuk Perumda atau Perseroda yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berbentuk Perumda apabila kepemilikan hanya satu daerah. Berbentuk Perseroda apabila dimiliki oleh dua atau lebih pemegang saham.
“Untuk Perseroda sebanyak 51 persen saham minimal harus dimiliki oleh Pemda,” terang Auto Sudjatmiko kepada para anggota Komisi II DPRD Kapuas. (is)
Discussion about this post