KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Selain mengunjungi Kementerian Dalam Negeri, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah juga melakukan koordinasi dan konsultasi ke Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) di Jakarta belum lama ini.
Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Kapuas yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Indah Purwanti, dan Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Murniwaty, diterima oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BPPSPAM, Hosen Utama, beserta jajaran.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Indah Purwanti, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan Kepala BPPSPM menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2016, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
Kemudian fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
Lalu pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
“Terakhir beliau (Kepala BPPSPAM) menyampaikan bawa pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemda dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan,” terang Indah Purwanti.
Dalam kunjungan ke BPPSPAM wakil rakyat Kapuas juga didampingi Plt Direktur PDAM Kapuas, Agus Cahyono dan Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas, Kristop. (is)
Discussion about this post