KALAMANTHANA, Muara Teweh – KPU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus bekerja keras dalam rentang waktu dua minggu ini. Pasalnya, sekitar 95 persen surat suara DPRD Kabupaten Barut di daerah pemilihan (dapil) IV rusak alias cacat. Kerusakan terjadi dari percetakan.
Informasi yang dihimpun KALAMANTHANA, menyebutkan kerusakan cetak terjadi pada surat suara milik caleg Barut di dapil IV dari parpol Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pada nomor dan nama caleg dari dua parpol tesebut tidak ada garis pembatas, sehingga membuka peluang terjadinya gugatan, sebelum maupun setelah pemungutan suara.
Dapil IV mencakup Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Selatan. Dari dapil ini teralokasi enam kursi untuk DPRD Kabupaten Barut. Adapun jumlah pemilih dapil IV pada pemilu 2019 tercatat sekitar 12 ribu orang. “Ini surat suara yang rusak, KPU sudah melaporkan ke Jakarta, karena kerusakan dari percetakan,” ujar salah sumber KALAMANTHANA sambil menunjukkan gambar surat suara invalid, Jumat (29/3) petang.
Pelaksana Ketua KPU Barut, David Suisdarto, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi via whattsapp, Sabtu (30/3/2019) pukul 12.00 WIB, soal kerusakan surat suara calon anggota DPRD Barut dapil IV. Tetapi Komisioner KPU Barut, Sisca Dewi Lestarri tak membantah hal tersebut, saat berlangsung diskusi panel yang digagas Bawaslu, Jumat petang. Sedangkan dari Bawaslu diperoleh keterangan surat suara mulai didistribusikan 14 April 2019.(mel)
Discussion about this post