KALAMANTHANA, Sampit – Kalau biasanya rapat-rapat yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah antara anggota dewan dengan eksekutif atau lainnya, sekali ini agak berbeda, karena ruang rapat dewan setempat dipenuhi pelajar dan mahasiswa yang sudah berhak memilih.
Kedatangan pelajar mahasiswa tersebut menghadiri undangan rapat kerja bersama DPRD Kotim, KPU, Bawaslu, sejumlah sekolah dan mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Kota Sampit. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan jaminan bagi pemilih pemula yang pada 17 April 2019 genap berusia 17 tahun guna menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi mengatakan, Secara kuantitatif jumlah pemilih pemula cukup besar dan berkontribusi signifikan bagi kemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres maupun Pemilihan Anggota legislatif. “kami tidak ingin hak politik para generasi milineal kita terbuang sia sia Oleh sebab itu kami gelar raker bersama. “ujarnya, Senin (1/4/2019)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Supriadi tersebut di isi dengan berbagai pencerahan kepada generasi melenial yang mempunyai hak Pilih pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Pada rapat juga dipaparkan terkait isi-isi kampanye yang benar dan juga kampanye yang dilarang oleh aturan KPU RI tersebut. Tidak hanya itu KPU dan Bawaslu melalui Pimpinan rapat membuka sesi tanya jawab yang berkaitan dengan pemilu.”Pertanyaan adik-adik kita baik dari mahasiswa dan SLTA tadi itu sangat menarik dan patut kita acungi jempol, apalagi yang berkaitan dengan yang disampaikan salah satu siswa SMA II tadi itu,” Ujar Supriadi.
Selain itu menurutnya rapat yang diadakan tersebut dilaksanakan agar pemilih pemula bisa memahami aturan pemilu dan membantu mensukseskan pemilu 2019 ini.”Bisa menjadi mitra KPU dan Bawaslu baik dalam mensosialisasikan pemilu maupun melaporkan hal-hal negatif yang berkaitan dengan pesta demokrasi tersebut,” tambahnya. (zig)
Discussion about this post