KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pelaksana Tugas alias Plt Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, David Suisdarto, mengakui adanya kerusakan 25 ribu surat suara DPRD Barut daerah pemilihan IV (Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan). Itu terjadi setelah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Barut turut memeriksa surat suara.
Kini KPU Barut hanya bisa pasrah menunggu kiriman surat suara pengganti dari percetakan di Jakarta. “Tanggal 25 Maret kami sudah laporkan hal tersebut secara berjenjang ke KPU Kalteng untuk diteruskan kepada KPU-RI. Kami masih menunggu pengiriman surat suara pengganti,” ujarnya kepada KALAMANTHANA, Senin (1/4/2019).
Menurut David, dalam surat nomor 65/TU.01.2/6206/KPU.Kab/III/2019, tanggal 25 Maret 2019, KPU Kabupaten Barut melaporkan saat pengecekan surat suara yang sudah dilipat, telah ditemukan surat suara rusak. Kerusakan surat suara pada dapil IV sebanyak 25.571 lembar.
David membenarkan, temuan adanya surat suara DPRD Barut dapil IV rusak, terjadi setelah Bawaslu ikut mengecek surat suara. KPU Barut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barut tentang kerusakan tersebut melalui laporan kepada KPU Kalteng.
Kerusakan terjadi pada surat suara milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena tidak ada garis pembatas horisontal antara caleg nomor ururt 1 dan 2, sehingga bisa menimbulkan sengketa saat perhitungan. Jika pemilih menusuk di antara dua nomor atau nama caleg, akan sulit ditentukan kepada siapa suara diberikan,” papar dia.(mel)
Discussion about this post