KALAMANTHANA, Taming Layang – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, melakukan sita jaminan lahan sekitar 2 hektar, terhadap objek sengketa kasus perdata, dengan penggugat Mariate Nyahan T. Unting melawan Haji Irawan dan kawan-kawan.
Pelaksanaan sita jaminan (concervatoir beslag) oleh PN Tamiang Layang di arel KM 4, tepatnya di seberang Kantor Departemen Agama (Depag) Bartim, agar objek sengketa tidak diperjualbelikan, sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sita jaminan nomor 14/Pdt.G/2018/PN.TML, di pimpin Juru Sita PN Tamiang Layang Nordin Asaddiq, yang disaksikan langsung dari perwakilan Kantor Badan Pertanahan Barito Timur, Lurah Tamiang Layang, serta pengacara pihak penggugat, tergugat dan didampingi aparat kepolisian.
Penggugat Mariate Nyahan, melalui pengacaranya Wangivsy Eryanto, mengatakan pelaksanaan sita jaminan ini merupakan keputusan dengan dikabulkannya sita jaminan sesuai plang dilapangan ada delapan titik, yang ditetapkan PN Tamiang Layang.
Objek tanah merupakan sengketa antara penggugat atas nama Mariate Nyahan T. Unting bersama kuasa hukum Wangivsy Eryanto, Herman Subagyo, Yulius Tanang, melawan sembilan tergugat, yakni Irawan, Saryono, Muliadi, Isti Rahayu, Natim, Norhayati, Fajar, Riadi dan Ali Sumarlan dalam perkara tersebut memberikan kuasa kepada Susilayati dan Tomi Apandi Putra.
“Pihak tergugat hanya memiliki surat hibah a quo tidak sah, karena surat hibah dikenal surat hibah di bawah tangan yaitu ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri, kemudian dititipkan kepada Notaris (vide pasal 932 – 937 KUHPer),” jelas Wangivsy.
Dilanjutkannya, hibah dengan akta yaitu harus dibuat dihadapan notaris (vide pasal 938 – 939 KUHPer), bahwa surat hibah a quo tidak di ketahui oleh ahli waris lainnya dan penggugat tidak pernah mendata tangani surat hibah a quo, seharusnya diketahui oleh seluruh ahli waris yang lain dan diuraikan dalam bentuk surat dengan jelas ukuran tanah letak tanah batas tanah yang berbatasan dengan tanah yang dihibahkan.
“Ini adalah sebagai bentuk mencari keadilan dari hak yang dimiliki orang yang sah atas lahan tersebut, dan semoga perjuangan tidak sia-sia dan gugatan dapat diabulkan,” harapnya.
Sementara itu Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung mengatakan, sita jaminan merupakan putusan hakim yang diketuai Deni Indrayana beserta anggota Roland P Samosir dan dirinya pada 20 Maret 2019 lalu. Sebelum adanya putusan berkuatan hukum tetap agar tanah-tanah yang dilakukan sita jaminan tidak berpindah tangan.
Adapun yang diketahui peletakan papan sita jaminan di atas tanah-tanah tersebut dengan maksud agar dapat diketahui orang banyak dan tidak dialihkan kepada siapapun atau berpindah tangan, cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan dengan hukum agar tidak beralihnya hak-hak atau objek sengketa.
Gugatan dari pihak penggugat terhadap tergugat pada 3 Juli 2018 lalu, dan untuk permohonan sita jaminan oleh penggugat pada 13 maret 2019. Pihak pengadilan telah melakukan pemeriksaan sidang komisi pada tanggal 1 pebruari 2019 dan ini sebagai tindak lanjut. (afa)
Discussion about this post