KALAMANTHANA,Sampit – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur bersama PT. Telkom melakukan kesepakatan bersama. PT. Telkom memberikan pinjam pakai selama 15 tahun gedung milik Telkom di Jalan A. Yani tepat berada di sampung kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim , Wahyudi SH, M.Hum mengatakan bahwa gedung PT. Telkom yang tepat berada disamping Kantor Kejaksaan Negeri Kotim di Jalan Achmad Yani sudah mendapat persetujuan dari PT. Telkom Pusat Jakarta. Sudah melakukan permohonan pinjam pakai ke Pusat.”Alhamdulillah disetujui pinjam pakai gedung Telkom di Jalan A.Yani selama 15 tahun,” ucapnya.
Ditambahnya , dengan adanya pinjam pakai gedung telkom di A. Yani semoga dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat. parkir dan penyimpanan barang bukti lebih luas.
“Gedung Telkom ini juga akan kita gunakan untuk pelayanan Tilang dan penyimpanan barang bukti,”jelasnya ,Rabu (3/4/2019).
Pada serah terima kunci dan pengecekan lokasi gedung Telkom yang dipinjam pakaikan , langsung diserahkan oleh Sugeng Tugas Kalimanto Kakansatel Sampit di depan kantor Kejaksaan Negeri Kotim yang diterima oleh Wahyudi SH, M.Hum Kajari Kotim.
Sugeng Tugas Kalimanto mengatakan bahwa benar gedung Telkom yang dulu dipakai oleh Koperasi Karyawan Telkom Sampit dipinjampakaikan ke Kejaksaan Negeri Kotim selama 15 tahun.”Semoga bisa membantu lebih meningkatkan pelayanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin kepada masyarkat ,”pungkasnya.(Joe).
Discussion about this post