KALAMANTHANA, Surabaya – Vanessa Angel ternyata pernah menolak ‘mimik-mimik cantik’ seorang menteri. Dia tolak karena hanya menerima jasa kencan. Siapakah sang menteri?
Adanya nama menteri disenggol-senggol dalam kasus prostitusi online ini muncul pada persidangan dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy di Pengadilan Negeri Surabaya. Dakwaan menyebutkan Vanessa Angel pernah ditawari makan malam bersama seorang menteri.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Winarko itu, disebutkan tawaran dari menteri itu hanya sebatas mimik-mimik cantik (mimican) alias makan-minum.
Saat itu, begitu bunyi dakwaan, Nindy dihubungi mucikari lain, Tentri Novantas pada 23 Desember 2018. Tentri menanyakan soal kesediaan Vanessa Angel menemani kliennya yang diklaim sebagai seorang menteri.
Karena Nindy tidak mengenal langsung Vanessa Angel, dia pun menghubungi temannya, Fitriandri yang diduga juga seorang mucikari. Tak lama kemudian, Fitriandi mengabarkan Vanessa Angel tak mau menerima job mimican dan hanya bersedia kencan di kamar.
Dalam dakwaan tidak disebutkan siapa sang menteri. Tapi, mengingat peristiwanya terjadi pada 23 Desember 2018, kuat dugaan menteri tersebut bisa saja yang menjabat saat ini.
Dalam sidang juga diungkap bagaimana peristiwa yang kemudian membuat Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya.
Pada 3 Januari, Tentri mengirimkan uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan dengan bukti booking tiket pesawat pulang-pergi Surabaya-Jakarta.
Selanjutnya, pada 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Pada 5 Januari 2019 juga, Vanessa dan Rian ditangkap petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31, Surabaya.
Terdakwa mengetahui
kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore hari dari Fitriandri.
Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah
kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang
Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa membacakan dakwaan. (ik)
Discussion about this post