KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Warga Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan Polres Barito Timur karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan PT Gunung Emas Abadi (GEA) di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat.
Jemmy, nama warga Kalanis itu, tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim saat berada di speedboat-nya. Aparat yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta, menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 3,79 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Jemmy diringkus setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang tersangka yang kerap melakukan aktivitas transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Jemmy beserta barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 3,79 gram, satu botol plastik warna putih, dua sendok terbuat dari sedotan, lima lembar plastik klip bening, dua unit handphone, uang tunai Rp920 ribu dan satu speed boat Yamaha 60 PK warna hijau putih diamankan ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” jelas Dhani mewakili Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy di Tamiang Layang, Sabtu (6/4/2019).
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya. (afa).
Discussion about this post